Terbukti Bersalah, Messi Divonis 21 Bulan plus Denda Rp.28 M

By Admin

nusakini.com-- Pengadilan Barcelona menjatuhi Lionel Messi hukuman penjara selama 21 bulan plus denda 1,7 juta poundsterling (Rp 28 miliar) akibat kasus penggelapan pajak. 

Namun, penyerang 29 tahun tersebut tidak harus menjalani hukuman kurungan. Berdasarkan undang-undang di Spanyol, hukuman penjara kurang dari dua tahun tak harus mendekam di balik jeruji. Tetapi syaratnya, belum pernah memiliki catatan kriminal.

Lionel Messi diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi di Spanyol. Kendati demikian, belum ada keputusan resmi dari pemain dengan koleksi lima penghargaan FIFA Ballon d'Or tersebut terkait keputusan pengadilan. (b/ab)